KUDUS, ZONANEWS.ID – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus mengusulkan agar para pensiunan buruh rokok bisa mendapatkan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Usulan bantuan JKN pensiunan buruh rokok diharapkan bisa disetujui dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) milik Kabupaten Kudus. Atas usulan tersebut, Bupati Kudus HM Hartopo pun memberikan tanggapannya.
Menurut Hartopo, usulan bantuan JKN pensiunan buruh rokok bisa saja direalisasikan. Rencana itu pun sebenarnya sudah disampaikan ketika pihaknya mensosialisasikan penggunaan DBHCHT di tiap desa di Kudus.
“Insyaallah, akan kita alokasikan anggaran itu,” kata Hartopo saat dimintai keterangan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Pihaknya sudah sering mengingatkan, untuk pensiunan buruh rokok yang tidak sanggup melanjutkan iuran BPJS ke Kesehatan agar melapor ke kepala desa. Begitupun yang sebelumnya masuk dalam kategori BPJS mandiri yang dibackup perusahaan, bisa untuk segera melapor ke kepala desa masing-masing.
“Dengan syarat memang benar-benar tidak mampu meneruskan iuran BPJS karena memang dari keluarga yang kurang mampu. Nanti bisa melapor ke kepala desa, untuk selanjutnya ada proses verifikasi,” ungkap Hartopo melanjutkan.
