KUDUS, ZONANEWS.ID – Pedagang kopi keliling atau yang sering disebut dengan kopi starling (starbuck keliling) menjadi fenomena baru di Kabupaten Kudus. Terlebih, area berjualan mereka yang mangkal di sepanjang bahu jalan.
Sempat menimbulkan polemik, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris bersama Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton mengadakan pertemuan dengan para pedagang kopi starling di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.
Dalam pertemuan itu, juga dihadiri oleh Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan jajaran Polsek Kudus Kota, Senin, 21 Juli 2025. Bupati bersama jajarannya mengecek langsung euforia pedagang kopi keliling di dua jalan tersebut.
Puluhan pedagang kopi keliling membuat komitmen dengan Pemkab Kudus atas beberapa kesepakatan bersama. Terdapat delapan kesepakatan yang harus dipatuhi oleh para pedagang jika ingin berjualan di area trotoar saat malam hari.
Para pedagang diminta untuk segera membentuk paguyuban. Jam operasional dibatasi mulai pukul 19.00 hingga 00.00 WIB. Pedagang juga diwajibkan untuk menyediakan tempat sampah organik dan anorganik.
Bupati juga melarang keras bagi para pedagang yang menggunakan tenda. Lalu, tidak boleh membuang bekas makanan ke selokan, serta mengagendakan kerja bakti rutin. Pedagang juga dilarang menutup akses penuh area pedestrian atau jalan kaki.
Tak kalah penting, pedagang diwajibkan untuk menyertakan produk kopi khas kudus dalam menu.
