KUDUS, ZONANEWS.ID — Sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Kudus, Polres Kudus berhasil mengamankan sejumlah remaja yang sedang pesta minuman keras hingga sejumlah pasangan bukan muhrim di kos-kosan.
Dijelaskan, sebanyak lima orang warga Kabupaten Jepara berinisial SF (16), MHF (18), YP (19), FH (18) dan DIS (18) behasil diciduk pihak kepolisian Polsek Kota Kudus usai ditemukan sedang pesta miras di kawasan Balai Jagong pada Sabtu, 11 Mei 2024 malam.
Kapolsek Kudus, Iptu Subkhan mengatakan, kelima remaja tersebut berhasil diamankan saat anggorta Polsek Kota sedang melakukan patroli cipta kondisi.
Bermula dari adanya informasi masyarakat melalui layanan aduan Polres Kudus, dilaporkan bahwa ada remaja yang diduga sedang minum minuman keras di area Balai Jagong Kudus.
Dikhawatirkan menimbulkan hal yang tidak diinginkan, anggota Polsek Kota langsung bertindak cepat dan mengamankan para remaja yang ditemukan sedang pesta miras.
Di lokasi kejadian, selain mengamankan 5 orang remaja asal Jepara, pihak kepolisan juga mengamankan tiga botol minuman keras yang isinya sudah berkurang.
“Kita amankan lima remaja dan tiga botol minuman keras yang sudah tidak utuh, selanjutnya kami bawa ke Polsek Kudus untuk dilakukan pembinaan,” ungkap Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan pada Minggu, 12 Mei 2024.
Di Mapolsek Kota, lanjut Iptu Subkhan, para remaja itu pun didata. Selain itu mereka juga dibina dan diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya itu.
“Para orang tua dari remaja yang kami amankan itu kami minta untuk hadir secara langsung. Saat menulis surat pernyataan, orang tua juga menyaksikan anak-anaknya,” ujar Kapolsek Kota.
Keseriusan jajaran kepolisan di Kudus dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat juga ditunjukkan oleh jajaran Polsek Jati Polres Kudus.
Terpisah, Polsek Jati juga berhasil mengamankan lima pasangan tidak resmi yang berada disebuah kos-kosan di Kecamatan Jati, Kudus.