KUDUS, ZONANEWS.ID – Dua kecamatan di Kabupaten Kudus yang tidak memiliki SMA dan SMK Negeri telah masuk menjadi daftar zonasi khusus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025. Yakni Kecamatan Jati dan Kecamatan Kaliwungu.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah, calon peserta didik (CPD) akan mendapatkan kuota zonasi khusus sebanyar 12 persen dari kuota zonasi reguler paling sedikit 55 persen dari daya tampung sekolah.
CPD yang berasal dari Kecamatan Jati mendapatkan kuota masuk jalur zonasi khusus di SMA Negeri 1 Mejobo sebanyak 43 kursi. CPD yang diterima melalui seleksi jalur zonasi khusus ini dirangking berdasarkan usia atau tahun kelahiran yang lebih tua.
Sementara CPD yang berasal dari Kecamatan Kaliwungu, mendapatkan kuota masuk jalur zonasi khusus di SMA Negeri 2 Kudus sebanyak 39 kursi. Calon peserta didik dalam wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus di sekolah yang ditunjuk.
Kepala SMA Negeri 1 Mejobo, Ajib Setiyo menyampaikan bahwa hingga hari ketiga pembukaan PPDB secara online, kuota jalur zonasi khusus sudah terisi penuh. Rangking pertama berusia 17 tahun 26 hari, sedang rangking terakhir berusia 15 tahun 5 bulan 24 hari.