JEPARA, ZONANEWS.ID — Dalam waktu tiga jam, Bea Cukai Kudus berhasil menggerebek dua bangunan yang diduga menimbun 243.750 batang rokok ilegal.
Diketahui, penggerebekan dua bangunan tersebut bermula saat Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus menerima informasi adanya bangunan yang diduga menimbun rokok ilegal.
Informasi yang didapat pukul 13.00 WIB itu langsung dianalisis dan dilakukan perencanaan strategi penindakan.
Tidak butuh waktu lama, pada pukul 14:30 hingga 15:30 WIB dua bangunan tempat produksi rokok ilegal di Jepara berhasil digerebek.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengungkapkan, bangunan pertama yang digerebek terletak di Desa Sengonbugel RT 01 RW 01, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara,
Kemudian untuk bangunan kedua, terletak di Desa Robayan RT 14 RW 02, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara yang berjarak 4,4 kilometer dari bangunan pertama.
“Dari hasil penggerebekan saat itu, sebanyak 243.750 batang Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dilekati pita cukai diduga palsu berhasil diamankan,” kata Lenni melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 25 April 2024.
Nilai barang atas BKC tersebut, lanjut Lenni diperkirakan mencapai 336,3 juta rupiah dengan total potensi kerugian negara sebesar 233,3 juta rupiah.
“Untuk pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai dalam kasus ini sedang dalam penelitian,” lanjutnya.