Demi Perjalanan Mudik Aman, DKK Kudus Minta Pengemudi Periksa Kesehatan Gratis

Cek Kesehatan Gratis bagi pengemudi di Kabupaten Kudus. (Foto: Istimewa)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus mengajak para pengemudi kendaraan umum untuk melakukan pemeriksaan kesehatan gratis, sebelum melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.

Pemeriksaan kesehatan gratis dapat dilakukan di puskesmas maupun di posko kesehatan terminal. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi SATUSEHAT Mobile atau whatsapp chatbot, untuk kemudian mengisi kuisioner skrining mandiri.

Kepala DKK Kabupaten Kudus, dr. Andini Aridewi menjelaskan, untuk mengakses layanan pemeriksaan kesehatan gratis di puskesmas dapat dilakukan dengan datang langsung ke puskesma dan membawa identitas diri.

Bacaan Lainnya

Sedangkan layanan pemeriksaan di Posko Kesehatan Terminal dapat dilakukan dengan cara datang ke lokasi pos tersebut dengan membawa rapor kesehatan. Petugas kesehatan akan mengecek rapor dan NAPZA atau alkohol.

“Khusus pengemudi bus, dapat melakukan cek kesehatan gratis di puskesmas, dan sebelum berangkat mengemudi pada arus mudik serta arys balik lebaran tahun ini,” katanya dr. Andini saat dimintai keterangan, Sabtu, 15 Maret 2025.

Jenis pemeriksaan yang dilakukan di puskesma, meliputi skrining indra penglihatan, obesitas, hipertensi, diabetes melitus, skrining faktor risiko stroke dan jantung, skrining kanker, TBC, penilaian tingkat aktivitas fisik, serta kesehatan jiwa.

Sementara, jenis pemeriksaan yang dilakukan di Pos Kesehatan Terminal meliputi pengecekan surat keterangan hasil cek kesehatan gratis (CKG), pemeriksaan ulang tekanan darah, pemeriksaan gula darah, pemeriksaan NAPZA dan alkohol.

“Agar mudik kita aman dan selamat, kami imbau untuk melakukan cek kesehatan gratis dulu sebelum mudik,” tandasnya.

Baca :  Mantan Ketua KONI Sesalkan Olahraga di Kudus Tak Terurus dengan Baik

Setelah melakukan cek kesehatan gratis di terminal, pengemudi akan diberikan rekomendasi sesuai dengan hasil pemeriksaan. Pengemudi dinyatakan laik berkendara bila tes alkohol dan NAPZA negatif, lalu tensi dan gula darah normal.

Pengemudi dinyatakan laik dengan catatan, bila tes  alkohol dan NAPZA negatif, tekanan darah dan gula darah tidak normal. Sedangkan pengemudi dinyatakan tidak laik, bila alkohol dan NAPZA positif, tekanan darah dan gula darah tidak normal.

“Kalau pengemudi dinyatakan tidak laik, maka pengemudi kendaraan harus diganti,” tukasnya. ***