JEPARA, ZONANEWS.ID — Di bulan ramadan 1445 H atau tahun 2024, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap 624.850 batang rokok ilegal yang ditimbun di sejumlah bangunan yang berada di 3 desa di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut ditemukan di Desa Robayan, Desa Margoyoso, dan Desa Banyuputih.
Penindakan dilakukan berawal dari analisis informasi intelijen Bea Cukai Kudus. Tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mencurigai adanya sejumlah bangunan yang digunakan untuk memproduksi dan menimbun rokok ilegal di sekitar wilayah Kecamatan Kalinyamatan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung meluncur menuju lokasi bangunan-bangunan tersebut untuk melakukan pemeriksaan,” kata Sandy, Jumat, 29 Maret 2024.
Dari hasil pemeriksaan bangunan pertama, Sandy menjelaskan, tim berhasil menemukan 109.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan berbagai merek seperti Lois L Bold, Flash Bold, dan RED BLU tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian ada 24.000 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek BIG NUM BOLD dilekati pita cukai diduga palsu, serta 35.700 batang rokok jenis SKM dalam bentuk batangan.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan bangunan kedua, tim menemukan 84.000 batang rokok jenis SKM yang dikemas dengan merek SENDANG BIRU, Flash Bold, INTERNATIONAL GRS Menthol, dan L.4. tanpa dilekati pita cukai.
