Di Bulan Ramadan, Polsek Kudus Kota Memergoki 3 Pasangan Bukan Pasutri dalam Kamar Kos

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan saat memberikan pembinaan kepada para pasangan bukan pasutri yang kedapatan sekamar di sebuah indekos di Kelurahan Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Senin, 10 Maret 2025 malam. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui layanan “Lapor Pak Kapolres”, anggota Polsek Kudus Kota bergerak cepat mendatangi sebuah indekos yang beralamat di Kelurahan Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Indekos tersebut diduga disalahgunakan oleh penghuninya untuk melakukan tindakan yang melanggar norma asusila saat para tetangga menjalankan ibadah sholat tarawih di bulan Ramadan pada Senin, 10 Maret 2025 malam.

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan mengungkapkan, sesampainya anggota di lokasi malam tadi, mereka memergoki ada 3 pasangan bukan suami istri yang berada di dalam beberapa kamar kos.

Bacaan Lainnya

“Kami langsung mengamankan dan membawa tiga pasangan bukan suami istri tersebut ke Mapolsek Kudus Kota,” ungkap Kapolsek.

Pihaknya merincikan, mereka yang dibawa ke Mapolsek Kudus Kota terdiri atas AAK (17) warga Pati Kota dan AAA (18) warga Bae Kudus, lalu pasangan W (20) warga Wedarijaksa Pati dan N (50), serta pasangan IF (26) warga Kudus Kota dan DP (31) Jekulo Kudus.

“Semuanya kami amankan dari lokasi karena masing-masing ditemukan sedang berduaan di dalam kamar kos,” lanjut Kapolsek.

Selain mengamankan tiga pasangan bukan pasutri, Polsek Kudus Kota juga mengamankan seseorang berinisial RA (31) warga Jati Kudus yang kedapatan sedang minum miras di salah satu kamar kos tersebut.

AKP Subkhan melanjutkan, aktivitas penghuni di rumah kos tersebut menjadi perhatian warga sekitar karena disaat warga melaksanakan sholat tarawih beberapa penghuni kos diketahui membawa masuk lawan jenis ke kamar, sehingga meresahkan masyarakat.

Baca :  Sidak Proyek Kolam Renang, Komisi D DPRD Kudus Pastikan Pengerjaan Maksimal untuk Tingkatkan PAD