KUDUS, ZONANEWS.ID — Sidang ke delapan perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kds atas kasus penipuan umrah yang dilakukan biro perjalanan Haji dan Umrah Goldy Mixalmina Kudus telah selesai dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Wiyanto dengan didampingi dua angota majelis Sumarna dan Khalid Soroinda. Dihadiri pula oleh tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, yakni Bagus Ahmad Faroby, Kharis Rohman Hakim dan Viola Oksianta Rahartika.
Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro melalui Kasi Pidana Umum Tegar Mawang Dhita menyampaikan, dalam persidangan terakhir, terdakwa atas nama Zyuhal Laila Nova selaku Owner sekaligus Direktur Goldy Mixalmina Kudus mengakui perbuatannya dengan menipu ratusan jamaah yang hendak berangkat umrah melalui bironya.
Pernyataan tersebut juga diikuti keterangan lainnya dari Zyuhal, bahwa ia mengaku kena tipu oleh orang lain.
“Terdakwa mengaku ditipu soal pembelian tiket (perjalanan ke Makkah) dari agen lain, dan agennya itu menghilang. Tapi pernyataannya itu tidak ada saksi maupun bukti,” kata Tegar yang didampingi Kasubsi Pra Penuntutan Viola Oksianta Rahartika pada Kamis sore.
Lebih lanjut, Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Kudus menyampaikan, sampai sidang ke delapan, sudaha da 13 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU. Terdiri dari perwakilan korban, admin Goldy Mixalmina, istri terdakswa, hingga tiga orang investor.
Viola mengungkapkan, tiga investor yang dimaksud itu adalah Sutadi, Eko Santoso, dan Hartopo mantan Bupati Kudus yang juga mengaku sebagai korban.
“Tapi selama dipanggil menjadi saksi, Pak Hartopo tidak pernah hadir,” ujar Viola.