KUDUS, ZONANEWS.ID – Rencana eksekusi tanah di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah yang dilakukan oleh Shony Wardana bersama sejumlah tim pengacaranya berakhir dengan penundaan, Kamis, 30 Juni 2022.
Tanah yang berada di Desa Tanjungkarang dengan luas tanah 218 meter tersebut diklaim milik dari Shony Wardana
Hal ini lantaran pihak dari Sutrisno atau Alex yang diwakili oleh tim kuasa Mahasin Rohman, keberatan dengan eksekusi yang akan di lakukan oleh pihak Shony Wardana yang juga diwakili oleh tim kuasa hukum Gozali.
Tindakan eksekusi tersebut dinilai Mahasin (kuasa hukum tergugat) sebagai tindakan premanisme.
“Kalau itu dilaksanakan itu premanisme, karena tidak ada koridor hukum yang diikuti,” kata Mahasin.
Menurutnya, sengketa itu harus terdaftar. Jika belum terdaftar maka pihak yang ingin mengeksekusi harus mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri (PN) untuk gugatan pengosongan.
“Untuk pengosongan memang belum didaftarkan, yaa memang mereka harus mengajukan untuk gugatan pengosongan ke pengadilan,” jelas dia.
Jika dari pihak mereka, mengeksekusi atas dasar dari kesepakatan saja, ia menganggap negara ini akan rusak.
“Sekarang kalau kesepakatan jadi eksekutor rusak negara kita, kalau kesepaktan jadi eksekutir dari mana dasar hukumnya? Yang jelas kami keberatan,” ujarnya.