Zonanews.id – PPDB Jateng 2022 untuk SMA dan SMK telah resmi dibuka. Berikut adalah jadwal, syarat, dan jalur pendaftaran yang telah dibuka.
Bagi orang tua yang hendak mendaftarkan anak-anak, perlu diketahui bahwa PPDB SMA dan SMK Jateng dibuka hingga tanggal 28 Juni 2022.
Dalam PPDB SMA dan SMK Jateng 2022 menyediakan jalur masuk melalui jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi. Sementara untuk SMK tersedia Jalur Afirmasi, Prestasi dan Domisili Terdekat.
Dilansir Zonanews.id dari laman resmi PPDB SMA Jateng berikut adalah syarat pendaftaran:
1. Jalur Zonasi
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ljazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh
satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
f. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki). g. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
2. Jalur Afirmasi
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah;
f. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
g. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek.
h. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah dan/atau dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD yang manangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota di Jawa Tengah
i. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. j. Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
k. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.