KUDUS, ZONANEWS.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Polres Kudus telah mengeluarkan surat imbauan mengenai penyelenggaraan takbir keliling di malam sebelum lebaran Idulfitri 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi.
Melalui surat imbauan yang telah disampaikan ke takmir masjid se-Kecamatan Kota Kudus pada Minggu, 31 Maret 2024, Polsek Kota mengimbau agar pelaksanaan takbiran dilakukan sebanyak-banyaknya di masjid, musala, atau rumah-rumah penduduk.
Lalu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan takbir keliling terutama di jalan-jalan utama dalam kota dan atau ke kawasan Simpang Tujuh Kudus sehingga berpotensi mengganggu arus mudik.
“Kami memberikan imbauan, khususnya di wilayah Kecamatan Kota, kami tidak melarang takbir keliling tapi hanya mengatur,” tegas Kapolsek Kota, Iptu Subkhan pada Senin, 1 April 2024.
Tujuan diaturnya rute takbir keliling menurut Iptu Subkhan, tidak terlepas dari perkiraan jumlah pemudik yang akan datang ke wilayah Jawa Tengah.
Menurut prediksi Kementerian Perhubungan, pemudik lebaran tahun ini diperkirakan mencapai 193 juta orang yang setara dengan 71 persen penduduk Indonesia.
