KUDUS, ZONANEWS.ID — Baliho yang memuat foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka disertai tulisan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia 2024-2029 yang berada di sisi timur Alun-alun Simpang 7 Kudus belum akan ditertibakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus.
Tidak hanya baliho Prabowo-Gibran, baliho raksasa yang memuat foto Taj Yasin (Gus Yasin) dengan keterangan Calon DPD RI Dapil Jawa Tengah periode 2024-2029 juga tidak akan ditertibkan Bawaslu Kudus. Termasuk baliho bertuliskan Ganjar Pranowo Presidenku juga belum akan dicopot Bawaslu dari posisinya.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, ketiga baliho tersebut masuk dalam kategori Alat Peraga Sosialisasi (APS), bukan sebagai Alat Peraga Kampanye (APK). Alasannya, dalam baliho tersebut tidak memuat unsur ajakan untuk memilih calon tertentu dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Baliho Prabowo, ganjar, Taj Yasin masih kategori alat peraga sosialisasi, di sana tidak ada ajakan sama sekali, maka kita indahkan sesuai imbauan Bawaslu RI nomor 774 tanggal 3 November 2023 kameain,” kata Minan selepas penertiban baliho sebagai APK yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Kota, Kudus, Selasa, 14 November 2023.
Di samping itu, Bawaslu Kudus telah menertibkan baliho yang memuat foto Ganjar-Mahfud yang lokasi pemasangannya di jembatan penyeberangan orang (JPO) sisi timur Alun-alun Simpang 7 Kudus.
Baliho Gajar-Mahfud yang berdampingan dengan foto tiga orang caleg diketahui melanggar aturan sebelum masa kampanye. Di bagian foto caleg, memuat gambar paku yang menunjukkan untuk mencoblos nomor tertentu dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 nanti.
Dinilai melanggar aturan, baliho tersebut pun dicopot oleh tim dari Bawaslu Kudus bersama Satpol-PP Kudus.
“(Baliho) Capres sebenarnya belum kita copot, yang kita copot itu yang terkait caleg. Karena ada tanada coblos di anggota dewannya, bukan di Capres-nya, dan balihonya menjadi satu kesatuan,” jelas Minan.
