Dipotong Banggar Rp 45 Miliar, DBHCHT di Dinas PUPR Kudus Tersisa Rp 15 Miliar Hanya untuk 20 Pekerjaan

Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kudus. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus tahun 2025 sebesar Rp 15,01 miliar.

Kepala Dinas PUPR Kudus, Arief Budi Siswanto menyampaikan DBHCHT senilai Rp 15 miliar bukanlah anggaran yang diusulkan sebelumnya.

Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2025, Dinas PUPR mengusulkan anggaran sebesar Rp 60,643 miliar.

Bacaan Lainnya

Besaran anggaran tersebut rencananya digunakan untuk 57 pekerjaan. Terdiri atas penggantian jembatan, pembangunan jalan, rehabilitasi jembatan, rehabilitasi jalan, serta pembangunan sistem drainase jembatan.

“Namun ketika masuk di pembahasan lewat Banggar (Badan Anggaran), DBHCHT kita dikurangi Banggar kurang lebih Rp 45 miliar menjadi Rp 15 miliar,” ungkap Arief ditemui di kantornya pada Jumat, 10 Januari 2025.

Dengan anggaran yang terbatas, banyak pekerjaan yang akhirnya tidak dilaksanakan Dinas PUPR Kudus. Seperti penggantian jembatan, rehabilitasi jembatan, dan hanya tersisa 1 pembangunan jalan.

“Adapun ruas jalan yang sudah kami rencanakan tidak bisa dilaksanakan, di antaranya rehabilitasi jalan Besito-Gebog, rehabilitasi jalan Mlati Kidul-Loram Wetan, dan beberapa pekerjaan jembatan lainnya,” jelas Arief.

Baca :  PGRI Kudus: Tidak Ada Instruksi Beri Kado Guru saat Perayaan HGN 2023