KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Pakaian Adat Kudusan sebagai seragam sekolah yang dikenakan siswa tiap tanggal 23 setiap bulannya.
Berdasarkan imbauan yang tertuang dalam SE tersebut, pengenaan pakaian adat kudusan sebagai seragam sekolah ini ditujukan untuk seluruh siswa, mulai dari jejang SD, SMP hingga SMA, baik sekolah negeri maupun swasta.
Imbauan tersebut berisi tiga poin. Pertama, pakaian adat kudusan dipakai pada tanggal 23 setiap bulan. Kedua, sekolah tidak boleh memberikan pembebanan kepada orang tua peserta didik atau wali peserta didik dalam hal pengadaan pakaian adat tersebut.
“Ketiga, pengenaan pakaian adat kudusan dimulai pada bulan April,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho saat dikonfirmasi pada Kamis, 18 April 2024.
Anggun menjelaskan, imbauan pengenaan pakaian adat kudusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.