Disdukcapil Kudus Catat 2.315 Orang Belum Lakukan Perekaman E-KTP

Ilustrasi. Pelayanan di Dinas Dukcapil Kudus. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus mencatat jumlah penduduk yang wajib E-KTP (Elektronik Kartu Tanda Penduduk) ada sebanyak 643.450 orang.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika menyebut, dari total jumlah penduduk tersebut, yang sudah memiliki E-KTP sebanyak 641.131 orang atau sebanyak 99.64 persen dari total Wajib KTP (WKTP).

Artinya, masih ada sebanyak 2.315 warga Kudus tercatat belum melakukan perekaman E-KTP.

Bacaan Lainnya

“Sisanya sejumlah 2.319 orang atau sekitar 0.36 persen dari Wajib E-KTP, belum memiliki KTP karena belum melakukan perekaman KTP,” kata Tulus, Selasa, 16 Januari 2024.

Meski demikian, kata Tulus, jumlah tersebut sudah melampaui target nasional kepemilikan KTP elektronik sebesar 99,40 persen dari Wajib E-KTP. Kata Dia, capaian itu juga sudah menunjukkan peningkatan, jika dibanding pada realisasi target kepemilikan KTP Tahun 2022 di Kudus.

‘’Tahun 2022 lalu hanya tercapai 98,95 persen,’’ imbuhnya.