KUDUS, ZONANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat administrasi kependudukan sejak usia dini.
Salah satu upaya nyata adalah percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), yang saat ini telah mencapai 80 persen dari sekitar 225 ribu anak di Kudus yang wajib memiliki kartu tersebut.
Kepala Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko, menegaskan pentingnya KIA sebagai identitas resmi bagi anak-anak berusia di bawah 17 tahun.
“Kalau sudah 17 tahun ke atas, baru menggunakan KTP. Tapi untuk anak-anak, KIA itu sangat diperlukan. Dan untuk mendapatkannya gratis,” ujarnya.
Eko juga menjelaskan bahwa KIA memiliki manfaat luas, baik untuk keperluan administratif maupun praktis. KIA dapat digunakan saat bepergian dengan pesawat, hingga sebagai dokumen pendukung saat mendaftar sekolah.
Saat ini pihaknya tengah menjajaki kerja sama dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) agar KIA bisa digunakan sebagai syarat administratif dalam proses pendaftaran peserta didik baru.
Guna mendukung hal tersebut, Disdukcapil Kudus juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) agar KIA bisa menggantikan sejumlah dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP orang tua dalam proses pendaftaran sekolah.
