KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus terus mengejar perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau E-KTP bagi anak usia 17 tahun atau kategori pemula.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko menyebut bahwa masih banyak anak usia 17 tahun yang belum melakukan perekaman E-KTP, bahkan tidak sedikit pula yang mengalami keterlambatan.
Lantaran hal tersebut, pihaknya terus menggenjot perekaman E-KTP bagi mereka yang tergolong sebagai pemula. Terlebih, saat ini tengah mendekati pesta demokrasi, yang tentunya akan diperlukan saat pelaksanaannya.
“Yang terkait dengan Pemilu 2024 itu khususnya yang pemula, ini umur 17 tahun kan harus wajib KTP, nah itu yang intensitasnya banyak sekali, karena banyak juga yang anak-anak 17 tahun tapi belum pada buat KTP jadi ada keterlambatan,” ujar, Rabu, 17 Mei 2023.
