KUDUS, ZONANEWS.ID – Paguyuban Pedagang Car Free Day (CFD) Kudus dengan tegas melarang seluruh pedagang untuk memarkirkan kendaraannya di trotoar belakang lapak. Pelarangan ini juga berlaku bagi konsumen di area CFD.
Ketua Paguyuban Pedagang CFD Kudus, Yuniar menyampaikan bahwa selama ini masih ditemukan beberapa kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di area trotoar. Padahal, trotoar seharusnya bebas dari kendaraan dan difungsikan untuk pejalan kaki.
Dengan imbauan itu, Paguyuban Pedagang CFD juga bermaksud untuk mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam penertiban area CFD yang seharusnya bebas kendaraan, termasuk di trotoar. Baik itu di Jalan Ahmad Yani maupun Jalan dr. Ramelan.
“Ini bentuk himbauan kepada para pedagang agar tidak memarkir kendaraan di trotoar. Kami sudah sosialisasikan sebelumnya, bahkan sudah kami kelilingi bersama petugas Dishub untuk mengingatkan langsung,” katanya, Jumat, 4 Juli 2025.
Menurut Yuniar, sudah disediakan sejumlah kantong parkir resmi, seperti di Gang 1, 2, 3, dan area selatan Jalan dr. Ramelan. Meski begitu, ia mengakui bahwa beberapa pedagang yang masih parkir di trotoar, khususnya di kawasan Jalan Ramelan.
“Memang di Ramelan itu lokasi parkirnya lebih jauh dibandingkan di Ayani. Seringnya mereka parkir dekat dagangan karena mobilisasi barang, bukan karena membandel,” terangnya.
Untuk menegakkan aturan ini, Yuniar menyebut telah ada wacana penerapan sanksi, termasuk ancaman penggembosan ban bagi kendaraan yang tetap diparkir di trotoar. Namun, hal tersebut masih berupa upaya shock therapy dan belum direalisasikan.
“Kami baru sebatas mengingatkan. Tapi kalau terus membandel, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan punishment berupa gembosan ban. Meski begitu, soal penindakan teknis tetap menjadi kewenangan Dishub dan Satlantas,” jelasnya.
