PATI, ZONANEWS.ID – Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati telah menerbitkan aturan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Surat edaran terkait penyembelihan hewan kurban tersebut telah kepada camat, kepala desa, hingga takmir masjid di Kabupaten Pati. Ada beberapa syarat hewan ternak di Pati untuk dijadikan kurban.
Kepala Dispertan Pati, Nikentri Meiningrum mengungkapkan, hewan yang dijadikan hewan kurban harus memenuhi kaidah syariat Islam, administrasi, dan teknis. Hewan harus benar-benar dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.
“Hal itu dibuktikan dengan hewan kurban harus memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), yang diterbitkan oleh Otoritas Veteriner setempat,” ungkapnya melalui pernyataan tertulis, Rabu 29 Juni 2022.
Selain itu, hewan kurban juga tidak boleh cacat. Seperti, hewan tidak buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinganya.
“Kemudian syarat lainnya, hewan kurban tidak boleh kurus. Hewan harus berjenis kelamin jantan tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua buah dengan bentuk dan letak yang simetris, serta cukup umur,” jelasnya.
Sementara untuk hewan kambing atau domba yang dikurbankan minimal umurnya di atas satu tahun. Hal itu dibuktikan dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan untuk kerbau atau sapi minimal berumur dua tahun, dengan dibuktikan tumbuhnya sepasang gigi tetap.