JEPARA, ZONANEWS.ID – Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jabalnusra berkomitmen tegas memberantas tambak udang ilegal dan kasus atas kerusakan dan pencemaran lingkungan Taman Naisonal Karimunjawa (TNKJ) di Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis 13 Juni 2024.
Dalam kasus tersebut tim penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menjerat empat tersangka pemilik tambak udang ilegal berinisal S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50).
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tanggal 3 Juni 2024 dan sehingga siap disidangkan.
Tersangka S, TS dan MSD merupakan pengusaha tambak udang yang bertempat tinggal di Karimunjawa, Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, sedangkan SL pengusaha tambak yang bertempat tinggal Lebak Indah, Gading, Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Keempat tersangka beserta barang bukti telah diserahkan oleh Penyidik Gakkum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jepara pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.
Para tersangka diancam pidana berlapis dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers Penegakan Hukum Tersangka perusakan dan pencemaran di Kawasan Taman Nasional Karimunjawa Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan di halaman Kejari Kabupaten Jepara, Kamis 13 Juni 2024.
Menurut Rasio Ridho, mereka dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 33 ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 98 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menyiapkan gugatan dugaan tindak pidana pencucian uang dan ganti kerugian sekaligus pemulihan TNKJ.
“Kami menegaskan bahwa akan mengambil sikap tegas kepada siapapun yang memiliki niat merusak lingkungan yang ada. Sekali lagi kami sampaikan bahwa KLHK komit dan konsisten untuk menghentikan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, Gakkum KLHK,” kata dia.