PATI, ZONANEWS.ID_ Gara gara tak kunjung mengakui mencuri HP, Iskak Harahap (36), warga Desa Tobing Jae Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas, Sumut itu, tewas dipukuli oleh enam pelaku. Jasad korban kemudian dibuang di Sungai Silugonggo, Desa Kauman Juwana Pati.
Motif para pelaku menghabisi nyawa korban dan dibuang di bawah jembatan Pantura di Juwana itu, karena mereka jengkel setelah korban tidak mengakui mencuri HP milik salah satu pelaku.
Enam pelaku pembunuh korban yang selama ini tinggal di rumah kost di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana Pati ini, berhasil diringkus aparat Polresta Pati baru baru ini.
Para tersangka yang ditangkap yakni MH (22), YD (18), MA (22), JS (20) warga Juwana, RH (19) warga Ngarus Pati dan AM (22) warga Jakenan Pati.
Komplotan pembunuh itu diringkus oleh aparat gabungan dari Satreskrim, Satpolair Polresta Pati dan Unit Reskrim Polsek Juwana. Motif pembunuhan itu, karena salah satu pelaku sakit hati usai kehilangan HP dan diduga dicuri korban.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M. mengungkapkan, mayat korban bernama Iskak Harahap ditemukan mengapung di sekitar area tambat kapal sungai Silugonggo pada Sabtu (13/4) sekira pukul 14.00 WIB.
“Mayat korban dievakuasi personel Satpolair Polresta Pati bersama Puskesmas Juwana dibawa ke kamar jenazah RSUD RAA Soewondo Pati,” ujar Kompol Alfan Armin, Jumat 19 April 2024.
Kronologis pembunuhan itu, kata Alfan Armin, keenam tersangka nongkrong sambil pesta miras pada 4 April 2024 lalu. Pelaku pesta miras di depan kamar kost korban, hingga para pelaku tertidur di teras rumah kost.
Sore hari ketika bangun tidur, tersangka MA mengaku kehilangan HP-nya. Kemudian 2 tersangka lainnya pergi ke Alun-Alun Juwana bermaksud menanyakan HP yang hilang dan menemui korban yang sedang nongkrong.
Namun saat ditanya para pelaku, korban bersikukuh mengaku tidak tahu menahu terkait HP yang hilang. Tersangka MH akhirnya meminta korban untuk kembali ke kostan. Sepanjang perjalanan, tersangka MH terus menanyakan mengenai HP kepada korban.
Sesampai di dekat Pertigaan Sukun, korban tiba-tiba melompat dari motor dan berlari ke arah musholla. Tersangka MH yang membonceng korban berusaha mengejarnya namun tidak terkerjar. Tersangka MH pun menghubungi tersangka lainnya untuk datang mencari korban yang bersembunyi.
Korban akhirnya berhasil ditemukan para pelaku di sebuah gang di Desa Growong Lor Kecamatan Juwana. Karena jengkel, korban dipukuli lima tersangka dengan tangan kosong dan dipukul batu.
Ketika korban sudah tidak sadarkan diri membuat para tersangka panik. Tersangka YD datang dan bergabung dengan lima tersangka lainnya membuang jasad korban ke Sungai Silugonggo di bawah Jembatan Pantura Juwana.
Dari pengakuan para tersangka kepada penyidik Polresta Pat, mereka nekat membunuh karena kesal korban tidak mengakui saat ditanya terkait Handphone milik salah satu tersangka yang hilang.
Kompol M. Alfan menegaskan, keenam tersangka telah ditahan di Sat Reskrim Polresta Pati. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit motor, pakaian tersangka yang dipakai saat kejadian serta pakaian dan dompet milik korban.
“Enam pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati”, pungkasnya.