KUDUS, ZONANEWS.ID – Baru-baru ini sejumlah pengurus koperasi dan BMT se Indonesia menolak keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengawasi kinerja operasional mereka.
Pengawasan tersebut merupakan salah satu klausul yang termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang saat ini draftnya tengah dibahas di Komisi 11 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut Anggota Komisi XI Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Musthofa, dibuatnya RUU P2SK itu meliki tujuan yang baik bagi setiap anggota untuk kedepannya.
“Dengan dibuatnya RUU P2SK itu ingin melindungi daripada anggotanya. Tujuannya itu ingin memberikan proteksi atau perlindungan, dan memberikan jaminan, bahwa negara tidak ingin melihat kejadian yang sudah-sudah,” kata Mustofa usai mengisi Sosialisasi gerakan nasional non tunai di Aula Balai Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus, Jawa Tengah, 27 November 2022.

Mustofa menjelaskan, RUU Perkoperasian itu ada dua Close Lopp dan Open Loop. Untuk Close loop itu adalah kita semua mendukung keberadaan koperasi yang telah dicangkan oleh bapak Koperasi ‘Bung Hatta’.
“Bahwa filosofi koperasi adalah dari anggota dan untuk anggota. Jadi untuk close lopp itu kita bebaskan tanpa diawasi dan tanpa diminta iuran untuk OJK,” jelasnya.
Sementara untuk yang Open loop itu adalah sumber dananya dari perbankan, dan juga sumber dana dari investor yang jumlah nominatifnya sangat besar.
