KUDUS, ZONANEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus melalui Panitia Khusus (Pansus) I (satu) mulai membahas terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Hal tersebut termasuk dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai Perubahan kedua Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua Pansus I Aris Suliyono menjelaskan, pembahasan mengenai pembentukan BRIDA melibatkan tim ahli, bagian organisasi Setda, Inspektorat Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bappeda serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.
Pihaknya menyebut, dasar hukum pertimbangan pembentukan BRIDA adalah untuk mempercepat pembangunan. Termasuk meningkatkan daya saing daerah, serta membenahi tata kelola hingga meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
“BRIDA nantinya akan bertugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan inovasi di daerah serta menjadi basis riset pencapaian target potensi dari daerah,” jelas Aris selepas rapat yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Ketika pembentukan BRIDA resmi masuk dalam Perda, Aris mengungkapkan tugasnya adalah melaksanakan kebijakan, pengembangan, hingga mengkaji invensi serta inovasi daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan.
