Dua Kasus Penyelewengan Dana Desa Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasi Pidsus Kejari Kudus Bambang Sumarsono didampingi Kasubsi Penyidikan Haris Abdurohman Ibawi memberikan penjelasan terkait kasus penyelewengan dana desa, Kamis (2/6). (Foto: Siti Rahayu

Kudus, Zonanews.id – Dua kasus penyelewengan Dana Desa (DD) pada akhir Juni 2022 segera dilimpahkan ke Pengadilan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Kasi Pidsus Kejari Kudus Bambang Sumarsono mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi dana desa di dua lokasi yakni Desa Panjang, Kecamatan Bae dan Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2017 di Desa Panjang. Dengan total anggaran DD senilai Rp 1,4 miliar.

Bacaan Lainnya

“Kalau berdasarkan audit inspektorat itu ada kerugian sekitar Rp 130 juta,” jelas Bambang saat ditemui awak media di Kantor Kejari Kudus, Kamis (2/6/22).

Perlu diketahui, penyidikan di Desa Panjang sendiri sudah dilakukan sejak Maret lalu.

“Saat ini penyidikan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk memeriksa mantan kepala desa yang dulu menjabat yakni AD,” tuturnya.

Baca :  Tega, Pria Asal Blora Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur Hingga Hamil