Dua Orang Oknum Suporter Jadi Tersangka Usai Aniaya Warga Kudus Saat Pulang Nonton Bola

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic bersama jajaran menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan sejumlah oknum suporter terhadap seorang warga Kudus usai menonton pertandingan sepak bola di wilayah Pati beberapa waktu lalu serta menghadirkan 2 orang tersangka penganiayaan dalam konferesni pers di Mapolres Kudus pada Jumat, 6 Desember 2024. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Dua orang oknum suporter laki-laki berinisial MR (23) warga Desa Ujungpandan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara dan MA (23) warga Desa Mayong, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara menjadi tersangka usai menganiaya secara bersama-sama seorang warga Kudus berinisial IPA (23) pada Minggu, 1 Desember 2024 lalu.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Jumat, 6 Desember 2024 siang.

Kapolres menjelaskan, peristiwa itu bermula saat kedua tersangka menonton pertandingan sepak bola Liga 2 yang berlangsung di Kabupaten Pati mulai pukul 15.00 WIB. Usai pertandingan selesai, dalam perjalanan pulang, ribuan suporter melintas di wilayah Kabupaten Kudus.

Bacaan Lainnya

Sewaktu rombongan suporter tiba di area Jalan Lingkar Timur turut Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, sekitar pukul 19.00 WIB terjadi penganiayaan bersama yang dilakukan oleh beberapa oknum suporter.

Warga Desa Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kudus berinisial IPA (23) menjadi korban atas aksi yang dilakukan sejumlah oknum tersebut dan mengalami luka-luka di bagian kaki hingga kepala.

“Korban saat itu kebetulan dari daerah Desa Jepang (Kecamatan Mejobo, Kudus) melintas di wilayah Ngembal, punya keluarga di Ngembal, berpapasan dengan rombongan suporter. Saat itu terjadi dugaan pelemparan yang kemudian berujung terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama,” terang Kapolres.

Terkait hal itu, anggota Polres Kudus dikatakan AKBP Ronni langsung melerai aksi penganiayaan yang terjadi dan mengamankan korban serta membawa korban menggunakan ambulans menuju rumah sakit terdekat.

Baca :  Gedung IBS RSUD Kudus Diresmikan, Punya Fasilitas Ruang Operasi Mumpuni

Oknum suporter yang lewat bergerombol itu pun didorong untuk segera meninggalkan Kudus dan sampai di rumahnya yang berada di wilayah sisi utara Kudus.

Atas peristiwa yang terjadi, anggota kepolisian yang bertugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara sebab ditemukan adanya tindak pidana. Sejumlah bukti-bukti pun dikumpulkan dan orang tua korban melapor ke Polres Kudus malam itu juga.

“Dari peristiwa itu, anggota Polres Kudus melakukan serangkaian penyelidikan serta mencari informasi dan akhirnya berhasil mengamankan 2 orang pelaku,” ujar Kapolres.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka, MR diketahui menendang beberapa kali tubuh dan kaki korban. Pun MR sempat melempar batu yang didapat tidak jauh dari lokasinya malam itu ke arah korban dan mengenai kepala korban.

Sementara tersangka MA (23) setelah diamankan mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menendang tubuh korban.

“Terkait hal itu, kami menerapkan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP subsidair 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan,” ungkap AKBP Ronni.