KUDUS, ZONANEWS.ID – Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (DWP) beragama Nasrani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas XIIB Kudus mendapatkan remisi khusus Natal Tahun 2024.
Pemberian remisi dilangsungkan dalam acara Apel Khusus di Aula Rutan Kudus pada Rabu pagi, 25 Desember 2024, dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kudus, Anda Tuning Supiluhu.
Dua WBP berinisial EK dan AA menerima remisi khusus berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. EK mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari, sedangkan AA memperoleh remisi selama satu bulan.
Pemberian remisi ini telah melalui proses verifikasi ketat sesuai ketentuan pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kedua WBP tersebut berasal dari kategori non-PP 99 dengan jenis tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan penggelapan.
