KUDUS, ZONANEWS.ID – Terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Kudus, RKHA yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) terancam diberhentikan sementara.
RKHA diketahui merupakan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, dan menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus.
Peran RKHA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, yakni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan SIHT di Kudus.
RKHA kini sudah ditahan oleh Kejari di Rutan Kelas IIB Kudus, pada Selasa, 4 Maret 2025, bersama SK yang berperan sebagai penerima dan memborongkan pekerjaan dalam pembangunan SIHT. Keduanya akan ditahan selama 20 hari.
Kepala BKPSDM Kudus, Putut Winarno menegaskan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Kejari hingga Rabu pagi, 5 Maret 2025, atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret ASN di lingkungan Pemkab Kudus.
Kata dia, BKPSDM baru bisa menindaklanjuti setelah ada pemberitahuan secara resmi dari Kejari.
Nantinya berupa pengajuan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap ASN terkait kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah bupati.