Dugaan Pemotongan Bantuan Petani Gagal Panen di Kudus Diaudit Inspektorat, 16 Saksi Sudah Diperiksa

Kantor Inspektorat Kabupaten Kudus. (Nila/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Inspektorat Kudus melakukan audit berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pungutan atau pemotongan dalam pengelolaan dan pelaksanaan bantuan stimulan kepada petani gagal panen (puso) tahun 2024 di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Laporan tersebut telah disampaikan masyarakat petani Desa Gondoharum yang gagal panen sejak awal tahun 2025 ke Polres Kudus, dan mulai dilimpahkan ke Inspektorat Kudus per 14 Oktober 2025.

Inspektur Daerah Inspektorat Kudus, Eko Djumartono mengungkapkan, audit yang dilakukan Inspektorat guna membantu pihak penyidik Polres Kudus dalam membuktikan benar atau tidaknya laporan dugaan pungutan yang terjadi di Desa Gondoharum tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dari laporan, katanya ada pemotongan bantuan. Berapa nominalnya, masih kami lakukan pendalaman,” ujar Eko saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 16 Oktober 2025 sore.

Pihaknya mengungkapkan, di Desa Gondoharum ada 13 kelompok tani (Poktan). Masing-masing petani yang lahannya puso, seharusnya mendapatkan bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekitar 4-8 juta rupiah, tergantung luas lahan.

Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) itu ditransfer langsung ke nomor rekening petani yang didaftarkan sebagai penerima bantuan.

Namun karena tidak semua petani yang merugi karena puso menyetorkan semua persyaratan, sekaligus untuk memudahkan, akhirnya bantuan disepakti untuk ditransfer ke sebagian orang sebagai perwakilan. Tujuannya agar nanti uang bisa dibagikan secara merata setelah cair.