Eksekusi Rumah di Lau Kudus, Penghuni Pasrah

Tim Eksekutor PN Kudus mengangkut barang-barang milik Subiyanto untuk di masukan ke Truk yang sudah disiapkan (Foto : Rahayu)

Kudus, zonanews.id – Eksekusi Rumah milik Subiyanto warga Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kudus, Jawa Tengah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus, berlangsung tanpa perlawanan.

Dari pantauan media zonanews.id di lapangan, Kamis (16/6/2022), pihak keluarga Subiyanto pasrah. Saat tim petugas eksekutor PN Kudus mengangkuti barang-barang miliknya untuk di masukkan ke dalam truk yang sudah disediakan.

Sadar bahwa bangunan rumah tersebut bukan hak miliknya lagi, Subiyanto terlihat ‘legowo’ meninggalkan tempat berteduhnya selama ini.

Bacaan Lainnya

Menurut penuturan Tim Eksekutor PN Kudus Agus Salim, luas tanah dan bangunan yang dieksekusi seluas 421 meter.

Eksekusi ini berdasarkan surat putusan Nomor. 11/Pdt.Eks/2022/PNKds.Jo Grosse Risalah Lelang Nomor 331/37/2022 tanggal 15 April 2022.

“Sesuai penetapan eksekusi pada 13 Juni 2022, agar tanah dan bangunan di kosongkan sesuai dengan surat putusan yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Kudus,” jelasnya

Baca :  Pemkab Berencana Tinggikan Tanggul di Wilayah Jati Kudus untuk Kurangi Dampak Banjir