KUDUS, ZOANANEWS.ID — Penasehat hukum terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kudus Imam Triyanto, membeberkan pembelaanya dihadapan majelis hakim dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tipikor Kota Semarang dengan agenda pembacaan dakwaan, eksepsi dan tanggapan.
Ahmad Triswadi SH selaku penasehat hukum terdakwa menyampaian isi paparan ringkas atas eksepsi yang ia bacakan, menurutnya ia merasa keberatan dengan isi dakwaan jaksa dengan alasan bahwa Surat Dakwaan tersebut kabur (obscuur libel) karena mengandung beberapa hal yang tidak jelas serta disusun dengan penuh ketidak cermatan, baik dari aspek perhitungan nilai kerugian keuangan Negara, maupun dari aspek regulasi yang dipergunakan sebagai dasar dakwaan.
“Seharusnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah hanya bisa melaksanakan audit atas penyelenggaraan keuangan KONI Kudus yang bersumber dari APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021, APBD Perubahan 2021 dan APBD 2022,” kata Triswadi, Jumat Juni 2024.
Sehingga menurutnya, dalam hal ini dana hibah KONI bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2022, APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023, dan APBD Perubahan Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023 secara otomatis belum terhitung oleh BPKB Perwakilan Jawa Tengah. Oleh karena lembaga audit tersebut menyelesaikan perhitungannya pada Tanggal 2 Agustus 2022.
“Itupun jika Lembaga Audit tersebut benar punya kewenangan untuk menetapkan ada atau tidak adanya suatu kejadian kerugian keuangan negara,” ungkpnya.
Selain itu, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap penyelenggaraan keuangan KONI Kudus untuk Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dan menyatakan tidak
terdapat kerugian keuangan negara.
“Oleh karena temuan – temuan penggunaan keuangan KONI Kudus yang dinilai tidak bisa dipertanggung
jawabkan dan salah peruntukannya kala itu, kesemuanya telah dilaksanakan pengembaliannya ke Kas Daerah Kabupaten Kudus oleh KONI Kudus dan dinyatakan clear and clean, sehingga ini berefek pada realisasi dana hibah KONI kudus untuk Tahun Anggaran 2023 akhirnya dapat dicairkan dengan baik,” terangnya.
Diteruskannya, dengan demikian kerugian keuangan Negara senilai Rp 2.394.662.000,- adalah merupakan perhitungan yang tidak berdasar, tidak jelas dan cenderung KABUR atau obscuur libel.
“Bahwa Kekaburan isi dakwaan tersebut diperkuat dengan keputusan Penuntut Umum dalam hal mendasarkan Surat Dakwaannya kepada Lembaga yang secara konstitusional tidak memiliki kewenangan menetapkan ada atau tidak adanya suatu kerugian keuangan negara atau dalam hal ini adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah,” kata dia.