Kudus, zonanews.id – Sejumlah kader Partai Gerindra melaporkan empat anggota DPRD dari fraksi partai yang sama ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus.
Empat kader dari partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto tersebut dianggap berkinerja buruk. Serta, sering mangkir dari rapat-rapat paripurna.
Juru Bicara Pelapr dari Fraksi Partai Gerindra, M Asnawi, menuturkan, empat orang kadernya di DPRD seringkali bolos mengikuti sidang.
Pihaknya merasa tidak puas dengan kinerja empat kader yang tergabung di DRPD Kudus tersebut.
Asnawi pun telah melayangkan surat laporan ke Badan Kehormatan, yang diterima langsung oleh Sekretaris DPRD pada 17 Juni 2022.
“ Tanda terima surat ditandatangani oleh Imam Sofwan staf Setwan.” ujar Asnawi juga mengaku sebagai mantan ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) dalam Pemilihan Umum legislatif 2018 saat itu.
Menurutnya, salah satu tugas seorang wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, adalah dengan mengikuti rapat-rapat DPRD. Termasuk juga rapat paripurna.
Asnawi menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat 2 huruf d undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juncto Pasal 134 ayat 3 huruf d peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Kudus.
Anggota DPRD Kudus dapat diberhentikan antarwaktu, antara lain, jika tidak menghadiri rapat paripurna atau alat kelengkapan DPRD, yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.