Fatwa MUI Berkurban Hewan yang Terkena PMK

Fatwa MUI berkurban hewan terkena PMK./Dok. MUI

Zonanews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) member fatwa resmi terkait berkurban di tengah adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

MUI mengeluarkan fatwa dengan nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Penyakit Mulut dan Kuku saat ini sedang menjamur di wilayah Indonesia yang menyerang ternak jelang Idul Adha.

Bacaan Lainnya

Menurut MUI, hewan yang dijadikan kurban adalah hewan yang sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, tidak terlalu kurus, dan tidak dalam keadaan sakit serta cukup umur.

Selain itu jika berkurban dengan hewan cacat, sakit atau terjangkit penyakit ditafshil sebagai berikut:

a. Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori ringan seperti pecah tanduknya atau sakit yang tidak mengurangi kualitas dagingnya maka hewannya memenuhi syarat dan hukum kurbannya sah.

b. Jika cacat atau sakitnya termasuk kategori berat seperti hewan dalam keadaaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, hewan buta yang jelas, pincang yang jelas dan sangat kurus maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban dengan hewan tersebut tidak sah.

Baca :  Bupati Kudus Tekankan Sportivitas Atlet dalam Melakoni Pertandingan di Porprov Jateng XVI