KUDUS, ZONANEWS.ID — Bea Cukai Kudus bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkpimda) Kabupaten Kudus memusnahkan 5,67 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,74 miliar di halaman Pendapa Kabupaten Kudus pada Rabu, 4 Desember 2024.
Adapun pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus kali ini merupakan kegiatan yang keempat selama tahun 2024.
Sebelumnya, pada 21 Februari 2024 sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,69 miliar dimusnahkan.
Kemudian pada 17 Mei 2024 sebanyak 11,25 juta batang rokok ilegal dan 30 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) senilai Rp 14,14 miliar dimusnahkan.
Selanjutnya pada bulan lalu, tanggal 21 November 2024, sebanyak 6,09 juta batang rokok ilegal dan 96 Liter MMEA senilai Rp 7,72 miliar dimusnahkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, potensi kerugian negara atas beredarnya jutaan rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 5,34 miliar.
Rinciannya berasal dari cukai Rp 4,16 miliar, PPN sebesar Rp 766 juta, dan Pajak Rokok Rp 415,65 juta.
“Secara keseluruhan berat barang ilegal ini diperkirakan setara dengan 9,37 ton,” ujar Lenni dalam sambutannya pagi ini.
Pihaknya melanjutkan, barang-barang yang musnahkan hari ini berasal dari 44 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Januari 2024 sampai dengan Juni 2024.
Penindakan-penindakan tersebut dilaksanakan baik secara mandiri oleh Bea Cukai Kudus melalui operasi pasar, maupun melalui operasi bersama Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya.
Lenni mengatakan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, namun turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat.
