Gadis yang Kedapatan Beli Obat Terlarang di Kudus Sudah Dipulangkan

Barang bukti yang berhasil diambil polisi sebanyak 965 obat-obatan terlarang atau zat adiktif. (HUMAS POLRES KUDUS)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kudus berhasil mengamankan seorang gadis yang membeli obat terlarang atau zat adiktif.

Polisi Kudus mengamankan gadis berinisial I (22) yang merupakan warga Kudus, Jawa Tengah. Dia kedapatan membeli obat terlarang di area Balai Jagong Kudus.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Narkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin Setiawan, polisi berhasil mengamankan I saat melakukan transaksi jual-beli pada 29 Juni 2022.

Bacaan Lainnya

Saat ini, gadis tersebut sudah dikembalikan kepada orangtuanya. Yosua mengatakan, I hanya dijadikan sebagai saksi.

Pihaknya tidak melakukan penahanan penjara terhadap I lantaran dia hanya pengguna saja. Satnarkoba Kudus hanya melakukan pemeriksaan dan tidak menetapkan I sebagai tersangka.

“Penerapan pasalnya 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan maka pembeli tidak bisa di jadikan tersangka. Melainkan kita jadikan saksi dan kita kembalikan ke orang tua untuk di rehabilitasi,” katanya.

Saat itu, Satnarkoba Kudus tidak hanya berhasil mengamankan I saja. Akan tetapi pihaknya berhasil membekuk MAZ asal Jepara tersangka pengedar obat-obatan terlarang di belakang panjat tebing Balai Jagong Kudus.

Baca :  Perusahaan Ini Dituding Kriminalisasi dan PHK Sepihak, Buruh Ini Mencari Keadilan