Gantikan Hasan Chabibie, Herda Helmijaya Resmi Menjadi Pj Bupati Kudus

Sosok Herda Helmijaya yang dilantik menjadi Pj Bupati Kudus pada Senin, 13 Januari 2025. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Muhammad Hasan Chabibie telah resmi menjadi Staf Ahli bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi pada Kementerian Pendididikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Pelantikannya sebagai Staf Ahli dengan level Pejabat Tinggi Madya di Kemendiktisaintek pada Senin 6 Januari 2025 di Jakarta. Sejak saat itu, amanah sebagai Pj Bupati Kudus yang diemban Hasan Chabibie sejak 10 Januari 2024 lalu resmi berakhir.

Mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Hasan Chabibie, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Revlisianto Subekti sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kudus hingga ada Pj Bupati Kudus yang baru.

Bacaan Lainnya

Berjalan satu minggu, sosok Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Herda Helmijaya ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Pj Bupati Kudus.

Pelantikan Herda Helmijaya sebagai Pj Bupati Kudus dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana di Gedung Gradhika Bhakti Praja komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin, 13 Januari 2025.

Prosesi pelantikan disiarkan langsung melalui akun YouTube Pemprov Jawa Tengah. Dimana selain melantik Pj Bupati Kudus, juga dilakukan pelantikan Ketua TP PKK serta perpanjangan jabatan Pj Bupati Tegal dan Magelang.

Dalam prosesi pelantikan tersebut, dibacakan tugas dan wewenang Herda Helmijaya selama menjadi Pj Bupati Kudus.

Dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau membuat perizinan berbeda dengan pejabat sebelumnya.

Kemudian dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah, dilarang membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun larang tersebut dapat dikecualikan ketika mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Selain larangan, Pj Bupati juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur, paling sedikit 3 bulan sekali.