SEMARANG, ZONANEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YP UMK).
Tiga orang tersangka yang berhasil tangkap merupakan warga asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ketiga tersangka tersebut diamankan lantaran melakukan tindak pidana sejak kurun waktu 2012 hingga 2016, sehingga mengakibatkan kerugian yayasan sebesar Rp. 24 miliar.
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Dwi Subagio saat memimpin pers rilis ungkap kasus di Mako Ditreskrimus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik pada Rabu, (24/5/2023) kemarin.
“Polda Jateng berhasil mengungkap adanya konspirasi yang menurut kami cukup besar yang terjadi di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (YPUMK) dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 24 milyar pada yayasan tersebut,” ungkapnya.
Dalam keterangan persnya, Dirreskrimsus mengungkapkan ketiga tersangka tersebut berinisial MA (48) warga Kec. Jekulo, Kab. Kudus, Z (52) warga Kec. Jati Kab Kudus, dan LR (63) warga Kec. Gebog, Kab. Kudus. Dua diantaranya yaitu Z dan LR merupakan mantan pegawai YPUMK, sedangkan tersangka MA merupakan orang luar yayasan namun memiliki peran krusial sebagai master mind dalam kasus tersebut.
“Tersangka MA ini walau dirinya bukan orang yayasan, namun berperan mempengaruhi, mengendalikan dan secara bersama dengan dua tersangka lainnya yang merupakan pengurus YPUMK melakukan konspirasi yang mengakibatkan kerugian terhadap yayasan,” tuturnya.
Kasus bermula berawal dari adanya rencana Pembentukan Fakultas Kedokteran di Universitas Muria Kudus dimana terdapat syarat untuk mempunyai Rumah Sakit. Berkaitan dengan hal tersebut dimulailah rencana pendirian sebuah Rumah Sakit di lingkungan YPUMK pada tahun 2012 s.d. 2016.
