KUDUS, ZONANEWS.ID – Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Kudus terus melakukan terobosan baru, dalam rangka meningkatkan fasilitasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat.
Salah satunya, melalui jalinan kerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ada di Kabupaten Kudus. Saat ini, ada 12 Bumdes yang telah digandeng dan sudah bisa melayani pembayaran PKB di masing-masing desa.
Kasi PKB pada UPPD Samsat Kabupaten Kudus, Sukatmo menyebut, kelebihan dari Bumdes dalam hal ini yakni bisa melayani pembayaran selama 24 jam tanpa libur. Layanan ini dinamakan Samsat Budiman (Bumdes Digital Mandiri).
“Bukan menempatkan petugas(Samsat) disana, tapi mandiri (dari Bumdes),” katanya, Rabu, 20 Desember 2023.
Sukatmo pun merinci, 12 Bumdes yang diajak untuk bekerjasama belum bisa merata di seluruh kecamatan yang ada di Kudus. Peta sebarannya yakni, dua Bumdes di Kecamatan Undaan, satu Bumdes di Kecamatan Mejobo.
Lalu, lima Bumdes di Kecamatan Jekulo, satu Bumdes di Kecamatan Kota, satu Bumdes di Kecamatan Kaliwungu, satu Kecamatan di Kecamatan Dawe, dan satu Bumdes di Kecamatan Gebog. Sementara di Kecamatan Bae da Jati belum ada.
