KUDUS, ZONANEWS.ID — Kasus dugaan korupsi dalam proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang dikerjakan oleh Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM (Disnakerperinkop) Kudus terus bergulir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sebelumnya menganggarkan dana sebesar Rp 39 miliar untuk proyek tersebut di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, sejak dua tahun lalu yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Namun, pengerjaan proyek tersebut mengalami hambatan yang memicu tuduhan korupsi. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus telah melakukan penyelidikan terkait hal ini. Kajari Kudus, Hendriyadi W Putro, mengungkapkan bahwa sudah ada temuan yang cukup signifikan dari aspek administrasi maupun indikasi kerugian negara.
“Kami telah mendapatkan cukup bukti untuk melanjutkan penyidikan, tetapi kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Saat ini, penyelidikan kami fokus pada urusan tanah urug,” kata Hendriyadi disela-sela kunjungan sidaknya di proyek SIHT bersam Pj Bupati Hasan Chabibie dan Ketua DPRD Masan, Kamis 12 September 2024.
Dalam penyelidikan ini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa dalam kasus pekerjaan tanah uruk di proyek tersebut dengan nilai total sebesar Rp 9,16 miliar. Para saksi tersebut memberikan keterangan terkait mekanisme pengadaan tanah uruk yang diduga menjadi salah satu sumber permasalahan dalam proyek tersebut. Dari temuan sementara, terdapat kelebihan volume tanah urug yang tak sesuai dengan perhitungan awal.
Kejari Kudus menargetkan penyelidikan kasus ini rampung pada September, meski hasil final dari BPKP mungkin baru tersedia pada Oktober.
“Kami berharap pada Oktober sudah ada kejelasan, sehingga kami bisa mengambil langkah lebih lanjut,” tambah Hendriyadi.
Di sisi lain, proyek pembangunan SIHT sendiri masih terus berlanjut. Kepala Disnakerperinkop Kudus, Rini, menyatakan bahwa pihaknya tetap menjalankan proyek tersebut meski diwarnai berbagai polemik.