Gugatan Dikabulkan PN, Hasil Seleksi Ujian Perades Desa Kuwukan Kudus Dibatalkan

Kuasa Hukum dari pihak Angga Kawiryan saat menjelaskan hasil putusan PN Kudus, Kamis 5 Oktober 2023. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus telah memberikan putusan atas gugatan nomor 24/Pdt.G/2023/PN.Kds terkait hasil ujian seleksi penyaringan pengisian perangkat desa (Perades)secara serentak di Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Kamis, 5 Oktober 2023.

Dalam perkara tersebut diketahui, pihak penggugat merupakan salah satu peserta seleksi Perades di Desa Kuwukan bernama Angga Kawiryan. Dengan pihak yang digugat atau Tergugat I adalah Universitas Padjadjaran Bandung, Tergugat II Panitia Pengisian Perangkat Desa Kuwukan, Tergugat III Kepala Desa Kuwukan, Tergugat IV Camat Dawe, dan Tergugat V Bupati Kudus.

Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Andrias Wibowo menjelaskan, setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya gugatan kliennya dikabulkan.

Bacaan Lainnya

Dari hasil putusan PN Kudus dijelaskan Andrias, PN Kudus dalam petitumnya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagaian, menghukum para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum para tergugat untuk membatalkan hasil ujian seleksi penyaringan pengisian perangkat desa secara serentak di Kabupaten Kudus, Kecamatan Dawe, Desa Kuwukan.

“Artinya dalam putusan ini, dalam amar putusan itu per hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023, artinya seleksi CAT tahun 2023 tentang Perades itu dibatalkan yang bekerjasama dengan Unpad (Universitas Padjadjran) pada khusunya,” ungkap Andrias sore ini.

Dengan adanya putusan tersebut, Andrias menegaskan bahwa para tergugat harus membatalkan hasil ujian perades yang bekerjasama dengan Unpad.

“Artinya hasil ujian yang kemarin, baik yang bekerjasama dengan Unpad itu dibatalkan semua. Baik yang sudah dilantik maupun yang belum dilantik,” tegasnya.

Bagi yang sudah dilantik, pembatalan pelantikan dikatakan Andrias akan dilakukan setelah adanya Surat Keputusan (SK) mereka ke PTUN dengan dasar putusan perbuatan melawan hukum ini.

“Akan tetapi, tergugat I dan tergugat V punya hak untuk upaya banding, tapi sampai sekarang belum ada informasi untuk upaya hukum itu,” lanjutnya.