KUDUS, ZONANEWS.ID — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan oleh seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Kudus daerah pemilihan 2 dari Partai Demokrat, Sumarjono dan Chaedar Ali Makroef.
Gugatan dengan nomor 155-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dipastikan ditolak setelah Majelis Hakim membacakan putusan tersebut dalam sidang putusan PHPU pada Selasa, 21 Mei 2024.
Dalam sidang pleno yang disiarkan langsung melalui akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI, Hakim menjelaskan sejumlah pertimbangan bahwa petitum yang diajukan Sumarjono melalui kuasa hukumnya dinilai bertentangan satu dengan yang lain.
Diantaranya, pada petitum angka 3, pemohon meminta majelis Hakim memerintahkan agar KPU sebagai termohon untuk menghitung ulang perolehan suara di 21 TPS di 3 desa di Kecamatan Gebog.
Lalu pada petitum angka 4, pemohon meminta majelis Hakim menetapkan perolehan suara yang benar bagi pemohon untuk pengisian anggota DPRD Kudus periode 2024-2029.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim MK menganggap bahwa dua petitum itu saling bertentangan satu sama lain untuk dijadikan satu permohonan kumulatif.
Sebab itu, tanpa memperhatikan eksepsi dari termohon, majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan dari pemohon.
Hasil keputusan itu pun dibenarkan oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol.