KUDUS, ZONANEWS.ID – Sejumlah guru swasta yang mengajar di Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Kudus, resah mendengar kabar bahwa mereka akan dicoret dari daftar penerima manfaat program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Pengurus Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU PCNU Kabupaten Kudus, M Zaenul Anwar, saat ditemui usai melakukan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, Senin, 22 September 2025.
Ada empat poin utama yang disampaikan dalam audiensi tersebut, yakni terkait kriteria penerima program TKGS di tahun 2026, yang menyebut bahwa guru swasta yang mengajar di bawah tujuh tahun akan dilakukan evaluasi.
“Berkaitan dengan syarat loyalitas dan dedikasi di Perbup nomor 27 tahun 2025 ini mensyaratkan tujuh tahun (mengajar), kami harapkan untuk dikaji dan direvisi agar menjadi 2 tahun seperti semula. Kami khawatir guru kami yang mengabdi 5 sampai 6 tahun tidak bisa terakomodir” ujar Zaenul.
Kemudian, pihaknya juga menyoroti ketidakjelasan status guru swasta yang mengajar di MA dalam daftar penerima program TKGS. Ia khawatir, guru-guru tersebut akan dicoret dari daftar, dengan dalih lembaga MA merupakan kewenangan provinsi.
“Untuk di 2025 dan 2026, aman (masih mendapatkan). Tapi di 2027 klausul untuk MA belum ada kejelasan, karena ada pendapat MA kewenangan wilayah provinsi,” tandasnya.
