Guru PPPK Dapat Lampu Hijau Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Asal Mengajar

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq. (Foto: Siti Islamiyah/Zonanews.id)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengupayakan agar guru-guru yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta asalnya mengajar.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Mendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq saat meresmikan SD Aisyiyah Multilingual Darussalam yang berada di Desa Getasrabi, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada Jumat, 29 November 2024.

Fajar mengungkapkan bahwa terjadi ketimpangan dalam sekolah swasta dan negeri, yang mana redistribusi guru PPPK di sekolah negeri dianggap tidak adil bagi sekolah swasta yang juga membutuhkan perhatian dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Kalau bicara pendidikan bermutu tidak boleh membeda-bedakan. Salah satu kendala itu redistribusi guru, dari rasio guru dan siswa sudah ideal, tetapi yang terjadi adalah terjadi penumpukan guru di suatu daerah di suatu sekolah,” katanya.

Pihaknya menyebut bahwa saat ini ada lebih dari 439 ribu sekolah yang ada di Indonesia, dimanam 60 persen di antaranya merupakan sekolah swasta. Untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, maka kebijakan yang diterapkan harus inklusif.

“Jangan sampai pendidikan memperlebar kesenjangan, yang pinter makin pinter, yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin, pendidikan tidak boleh memperpanjang ketimpangan tersebut,” tandasnya.

Baca :  Percantik Tatanan Kota, Pemkab Kudus Target Boyong Adipura