KUDUS, ZONANEWS.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus meminta klarifikasi kepada pelapor hingga saksi terkait laporan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (kades) di Kudus yang diduga melanggar asas netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Bertempat di Kantor Bawaslu Kudus, klasifikasi yang dilakukan Bawaslu berlangsung kurang lebih selama 2 jam pada Rabu, 2 Oktober 2024 sore.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, klasifikasi ini dilakukan setelah laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel, serta laporan tersebut dilakukan register dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024.
“Yang kami panggil ada dua orang, pertama dari pihak pelapor itu Pak Wiyono selaku Ketua Tim Hukum paslon bupati dan wakil bupati Kudus nomor urut 01 (Samani-Bellinda), dan Pak Rokhim Sutopo selaku saksi,” ujar Minan sore ini.
Pemanggilan dua orang ini pun, lanjut Minan dalam rangka laporan tim hukum paslon 01 terkait pelanggaran netralitas 6 orang ASN dan 1 Kades di Kudus.
Setelah meminta klasifikasi dengan pihak pelapor dan saksi, rencananya besok Kamis, 3 Oktober 2024, Bawaslu akan memanggil para terlapor.
“Besok para terlapor kita panggil untuk dimintai keterangan, sekitar pukul 09.00 WIB,” ucap Minan.
Dirinya melanjutkan, Bawaslu Kudus memiliki batas waktu selama 5 hari setelah laporan teregister, untuk memutuskan laporan tersebut benar melanggar atau tidak.
Di sisi lain, sebagai seorang saksi, Rokhim Sutopo mengatakan bahwa dirinya sudah datang bertemu Bawaslu sejak pukul 15.30 WIB dan proses klasifikasi selesai sekitar pukul 17.25 WIB.