KUDUS, ZONANEWS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus menetapkan Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati sebagai Kampung Moderasi Beragama. Seremonial penetapan dilakukan pada Jumat, 28 Juli 2023 kemarin.
Pada acara seremonial dilakukan dengan pemukulan Gong sebanyak 6 kali oleh Kepala Kantor Kemenag Kudus, Suhadi.Dimana, 6 kali tersebut mengandung makna, sesuai jumlah agama yang diakui oleh bangsa Indonesia.
Suhadi menjelaskan, Kampung Moderasi Beragama ini menindaklanjuti Keputusan Kepala Kantor Wilayah provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 tentang toleransi.
Desa Tanjungkarang menjadi desa pertama di Kabupaten Kudus yang ditetapkan menjadi KMB. Kemenag Kudus memilih desa Tanjungkarang lantaran terdapat berbagai agama yang dianut masyarakat, dan hidup rukun berdampingan sehari-hari.
”Di sana ada warga yang heterogen, yakni Islam, Buddha, Kristen, dan Konghucu. Ini sudah mencerminkan adanya moderasi beragama yang baik,” kata Suhadi.
Pihaknya berharap dengan ditetapkannya Kampung Moderasi Beragama di Kabupaten Kudus, toleransi antarumat beragama semakin kuat dan perpecahan dapat dihindarkan.