Kudus, zonanews.id – Anggota Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kudus berhasil melakukan penindakan sebanyak 16 kasus pada penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kudus.
Kasat Narkoba Iptu Yosua Fatin Setiawan melalui KBO Satnarkoba Polres Kudus Iptu Arwan, mengatakan, penindakan oleh anggotanya dilakukan selama periode bulan Januari sampai Mei 2022.
Dalam kasus penindakan itu, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka bandar sabu, enam tersangka bandar obat, tiga tersangka kurir sabu, dan tujuh pencandu sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota satnarkoba selama penindakan ada berbagai macam.
Arwan merinci, diantaranya, ada sabu sebanyak 42,1 gram, Inex 3 butir, 10 butir CYTOTEC, 6 butir obat kuning bermerek HJ, 831 butir obat putih merek Y, 19 butir THIREXYPHENDYL, dan 982 butir tablet warna kuning merek DMP.
Kata Arwan, jumlah sabu yang paling banyak diamankan oleh penyidik adalah pada bulan Februari 2022. Yakni, dengan berat barang bukti sebanyak 5 gram. Tersangka pengedar pun juga ikut diamankan.