Hingga Oktober 2023, KPPBC Kudus Limpahkan 15 Kasus Cukai Rokok ke Kejari

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus. (NILA)

KUDUS, ZONANEWS.ID — Selama periode Januari hingga Oktober 2023, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, telah melimpahkan sebanyak 15 berkas kasus pelanggaran cukai rokok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dan Jepara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Perwakilan KPPBC Tipe Madya Kudus Budi Santoso pada acara sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai di Pendopo Kabupaten Kudus, beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan data penyidikan hingga 30 Oktober 2023, jumlah penindakan yang diproses ke tahap penyidikan dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri ada 15 kasus,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dari 15 kasus tersebut, Budi mengatakan bahwa 9 kasus diantaranya dilimpahkan ke Kejari Kudus dan 6 kasus sisanya dilimpahkan ke Kejari Jepara.

Untuk sembilan kasus yang dilimpahkan ke Kejari Kudus, kata Budi, lima berkas diantaranya sudah P-21 atau lengkap. Sedangkan untuk empat kasus lainnya masih dalam proses.

Sedangkan untuk enam kasus yang dilimpahkan ke Kejari Jepara, dikatakan Budi sudah P-21 semua.

“Jadi total di tahun 2023 ini, ada 12 berkas kasus pelanggaran cukai rokok yang dinyatakan P-21. Dari jumlah tersebut, 11 berkas diantaranya merupakan kasus tahun 2023 dan satu kasus lainnya hasil ungkap tahun 2022.