KUDUS, ZONANEWS.ID — Warga yang terdampak pembangunan Hotel Sato kembali protes kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang kurang tegas dalam menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nomor : 212 PK/TUN/2023 tanggal 15 Desemeber 2023 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Sato dicabut dan dibatalkan.
“IMB hotel itu sudah dicabut oleh MA, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Daerah, saya sangat sangat kecewa,” ujar Benny Gunawan Ongkowidjojo sebagai warga terdampak atas pembangunan hotel di Jalan Pemuda, turut Desa Kramat, Kecamatan Kota, Kudus itu pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Benny mengungkapkan, bangunan hotel tersebut saat ini sudah mulai miring ke barat. Kerusakan konstruksi rumahnya yang terdampak pembangunan hotel juga semakin parah dari sebelumnya.
Namun pada kenyataannya, hotel tersebut masih beroperasi sampai saat ini meskipun bangunannya sudah tidak mengantongi IMB dan tidak seperti semula.
“Saya minta keadilan harus ditegakkan. Saya mohon perhatian kepada instansi terkait dan pemerintah pusat agar masalah ini diselesaikan, karena kita sudah menang di MA,” tegasnya.
Agar protesnya itu diketahui pihak-pihak terkait, Benny menyuarakan tuntutannya melalui banner besar yang dipasang di depan rumahnya.
Dalam protesnya itu, Benny menuliskan “Gedung Hotel Sato melanggar Undang-undang dan tidak punya IMB. Pemda tutup mata dengan membiarkan operasional dan tidak membongkar bangunannya juga, ada apa?” tulis Benny.
Tidak tegasnya Pemkab dalam menindaklanjuti keputusan MA juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Benny Gunawan Ongkowidjojo, Budi Supriyatno.
Peninjauan Kembali (PK) yang telah diputuskan MA seharusnya dilaksanakan, tapi yang ada pihak Hotel Sato Kudus mengajukan PK atas PK nomor : 212 PK/TUN/2023. Hal itu membuat Budi merasa prihatin atas penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kudus.
“Yang mana PK kedua menurut Undang-undang memang tidak diperbolehkan baik dari ketentuan UU MA maupun UU Kekuasaan Kehakiman, tinggal nanti kita menunggu,” ujar Budi.