Kudus, Zonanews.id – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus melakukan sidak alat insinerator di RSUD dr. Loekmonohadi Kudus yang tidak berfungsi dua tahun belakangan. Dewan mengharapkan insenarator tersebut bisa berfungsi kembali untuk pengelolaan limbah B3 secara mandiri di rumah sakit daerah maupun puskesmas.
Lokasi insinerator tersebut berada di bagian belakang ruang pemulasaraan jenazah. Kondisi mesinya kemarin tidak beroperasi. Untuk pemusnahan limbah rumah RSUD dr. Loekmonohadi Kudus untuk sementara waktu bekerja sama dengan pihak ketiga.
Ketua Komisi D DPRD Kudus, Ali Ihsan menyatakan mesin insinerator RSUD dr Loekmonohadi tidak berfungsi semenjak dua tahun terkahir. Lantaran ada kerusakan yang terjadi pada mesin.
Pihaknya mendesak insinerator tersebut bisa berfungsi kembali. Jika memang dibutuhkan anggaran perawatan atau pengadaan baru, pihak RSUD bisa mengajukan anggaran.
“Karena ini asapnya tidak sesuai maka dihentikan nanti bisa tercemar. Kebutuhan insinerator ini sangat mendesak kebutuhannya pemanfaatnnya bisa untuk pemusnahan limbah medis RSUD maupun puskesma,” ungkapnya.
Sementara itu, keberadaan pemusnahan limbah tersebut tidak melanggar Peraturan daerah Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus tahun 2022-2042. Sebab di dalam aturan yang sahkan yang tidak diperbolehkan adalah proses pengolahan limbah B3.
“Jika diaktifkan ini tidak melanggar Perda RTRW yang disahkan,” ungkapnya.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Loekmonohadi Kudus, Sugiarto menyatakan, kondisi insenerator tersebut sudah rusak dua tahun terkahir. Atau bertepatan pada tingginya kasus Covid-19 di Kudus.
“Sudah tidak beroperasi lagi sekarang, sementara waktu kami menggunakan jasa pihak ketiga untuk pemusnahan limbah,” ungkapnya.
Sugiarto menambahkan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kerusakan. Di antaranya kondisi insinerator yang telah berumur. Alat pemusnah sampah medis itu sudah ada semenjak 2015 silam.