Kudus, zonanews.id – Kasus raibnya dana tabungan sebesar Rp 5,8 Miliar di rekening Bank Mandiri milik warga Kudus telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kudus, pada 25 Mei 2022.
Pengadilan memutuskan Bank Mandiri telah melakukan tindakan kelalaian dan harus mengganti dana nasabah yang raib.
Hasil putusan PN kini pun sedang didaftarkan pengajuan banding oleh penasehat hukum bank milik BUMN tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
Humas PN Kudus, Rudi Hartoyo, menerangkan, kronologi raibnya uang nasabah milik Moch Rofi’i, dari rekening di Bank Mandiri diketahui pada 31 Mei 2021 lalu.
“Kejadian ini di ketahui penggugat (Moch Rofi’i, red) sekitar tanggal 31 Mei 2021. Ketika penggugat hendak mengambil uang tunai di Bank Mandiri Cabang Karanganyar Demak. Sebesar Rp. 20 juta,” terang Rudi.
Namun, sebagaimana informasi dari teller kartu ATM Moch Rofi’i di blokir. Serta di sarankan mengganti kartu ATM di Bank Mandiri kantor cabang Kudus.
Mengikuti saran petugas teller, lalu Rofi’i ke Bank Mandiri kantor cabang Kudus untuk melakukan transaksi di loket teller.
Tetapi, informasi dari petugas teller bahwa kartu ATM miliknya dalam keadaan terblokir. Sehingga dia di arahkan ke customer service.
“Setelah dilakukan pengecekan identitas, buku tabungan serta Kartu ATM. Kemudian, kartu ATM penggugat diganti dengan kartu ATM platinum baru,” lanjut Rudi.